Kamrin Jama, S.Ip *
Bahwa
sesungguhnya cita-cita membentuk wilayah administratif kecamatan di Pulau
Bakalan terlahir dari proses alamiah sebuah sejarah. Kurang lebih 100 tahun
atau 1 abad yang lalu, pada tahun 1907-1915 di Pulau Bakalan, tepatnya di
sebuah perkampungan Kecil Kampung
Kaupatauk berdiri sebuah organisasi pemerintahan Swapraja Kerajaan Banggai yang bernama Distrik Bakalan yang berlangsung selama ± 8 tahun. Itu artinya
bahwa tidak terlalu berlebihan kalau kemudian hari ini sejarah itu berputar
kembali dalam wujud baru yakni keinginan luhur bersama masyarakat Pulau Bakalan
(Desa Bakalan, Bulungkobit, dan Bungin) untuk membentuk sebuah wilayah
administrasi kecamatan baru di orde pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan
dengan nama Kecamatan Bakalan Raya.
Namun
demikian, bukan berarti bahwa perjuangan pembentukan Kecamatan Bakalan Raya ini
hanya sekedar mengikuti proses euforia sejarah atau
sekedar terinspirasi memori masa lalu, tapi lebih jauh dari semua itu bahwa
cita-cita besar kami adalah berangkat dari dialektika dan pemikiran positif
yang didasarkan pada aspek realitas,
sejarah dan regulasi.
Tiga aspek
mendasar inilah yang kemudian menjadi tema
sentral diskusi dan kajian mendalam kawan-kawan pemuda bersama suprastruktur masyarakat yang kemudian menghasilkan satu
konstruksi pemikiran positif bahwa masyarakat di Pulau Bakalan sangat
membutuhkan sentuhan manis Pemerintah melalui Pelayanan publik dan
Pembangunan.
Ironis
memang, di tengah hiruk pikuk roda modernisasi yang digerakkan oleh mesin
perubahan yang hari ini telah banyak
merubah wajah Banggai Kepulauan menjadi kabupaten yang semakin
berkembang dan terus maju melalui pembangunan oleh Pemerintah Kabupaten Banggai
Kepulauan, justru Pulau Bakalan dan
masyarakatnya belum sepenuhnya merasakan nikmatnya perubahan itu seperti wilayah lain yang
telah lama menikmati laju pembangunan daerah; singkatnya bahwa Pulau Bakalan
sejatinya belum sepenuhnya merasakan
kemerdekaan itu.
Kepulauan
Bakalan secara geografis merupakan pulau yang berbatasan langsung dengan Kabupaten
Banggai di sebelah Utara dan Laut Maluku di sebelah Timur dan juga
secara geografis terpisah dari pusat pemerintahan, baik kabupaten maupun
kecamatan hal ini menyebabkan roda pembangunan dan birokrasi pelayanan publik
menjadi sangat lambat dan tertinggal
dibandingkan dengan kecamatan lain. Lihatlah
persentase pembangunan yang relatif masih sangat tertinggal di tengah ancaman
abrasi pantai yang terus menggerus eksistensi Pulau Bakalan, kenyataan ini tentunya
menjadi ancaman serius bagi
masyarakat di Pulau Bakalan saat ini dan di masa yang
akan datang.
Selain itu
laju pertumbuhan ekonomi masyarakat begitu semakin terpuruk akibat hilangnya
sumber-sumber pendapatan masyarakat berupa menurunnya pendapatan hasil
pertanian karena semakin tidak suburnya tanah
pertanian dan perkebunan masyarakat akibat degradasi alam. Inilah realitas yang harus menjadi perhatian
serius Pemerintah Deerah Kabupaten Banggai Kepulauan.
Perhatian
Pemerintah dalam hal pelayanan dan pembangunan di wilayah kepulauan tertuang
secara tegas dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2008
tentang Kecamatan pada pasal 8 dan pasal 9 melalui pembentukan sebuah kecamatan
di wilayah kepulauan.
Dari aspek regulasi, terdapat dua faktor yang
menjadi dasar pertimbangan perlunya pembentukan sebuah kecamatan di wilayah
kepulauan sebagaimana dimaksud pada pasal 8 ayat (1) yakni Pertimbangan untuk efektifitas pelayanan dan Pemberdayaan masyakarat atau juga dapat merujuk pada pasal 9 ayat
(1).
Program
pemberdayaan masyarakat berbasis potensi lokal melalui pengelolaan dan
pemanfaatan potensi-potensi ungulan berupa pertanian, peternakan dan wisata
yang ada di Kepulauan Bakalan akan lebih memberikan efek positif bagi
pertumbuhan ekonomi masyarakat itu sendiri dan untuk jangka panjang juga sangat
berdampak bagi sumber pendapatan asli daerah Kabupaten Banggai Kepulauan.
Olehnya itu
berangkat dari realitas, sejarah dan regulasi di atas, menjadi sangat logis dan rasional bahwa pemekaran Kecamatan Tinangkung demi
terbentuknya wilayah administratif Kecamatan
Bakalan Raya adalah sebuah keniscayaan dan
menjadi kebutuhan
mendasar bagi masyarakat di Pulau Bakalan dan
juga kepentingan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan.
Akhirnya,
bahwa pembentukan Kecamatan Bakalan Raya
bukanlah harga mati tapi menjadi sebuah
keharusan sejarah!
*Ketua Komite Percepatan Pembentukan Kecamatan
Bakalan Raya



0 comments:
Post a Comment