![]() |
| Ketua Fraksi PAN Kerakyatan, Mustakim Moidady |
Salakan,
Peling Post- Selama empat tahun terakhir
sejak kepemimpinan Bupati Lania Loasa, Anggaran Pendapatan Belanja
Daerah (APBD) Kabupaten Banggai Kepulauan selalu terlambat ditetapkan menjadi
Peraturan Daerah, Akibatnya, Realisasi APBD Bangkep belakangan ini selalu
rendah, ini kemudian berimplikasi pada capaian pembangunan daerah yang jauh
dari harapan masyarakat.
Molornya
penetapan APBD tahun 2015 di akibatkan karena eksekutif lambat menyerahkan
Dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA ) dan Prioritas Platfon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2015
ke DPRD untuk di bahas, DPRD Bangkep baru menerima dokumen KUA-PPAS tahun 2015
pada 30 Desember 2014 lalu, padahal jika mengaju pada Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 tahun 2006 KUA PPAS sudah diserahkan sebelum 6 bulan tahun
anggaran berjalan.
Ketua Fraksi PAN Kerakyatan DPRD
Bangkep, Mustakim Moidady mengatakan akibat dari kelalaian dan keterlambatan pengusulan
dan pembahasan KUA PPAS oleh eksekutif kepada DPRD, akan mempengaruhi kualitas
APBD tahun 2015 karena kata dia, DPRD tidak punya banyak waktu untuk
membahasnya secara teliti, seksama dan dikaji serta di telaah, baik secara
konfrehensif, yuridis maupun berdasarkan azas manfaat efektif, efisien dan
berdasarkan keadilan dan azas manfaat, bahkan kata dia lagi kondisi ini akan berpeluang
terjadinya praktik-praktik mafia
anggaran untuk memuluskan anggaran yang lebih cenderung kepada perjalanan dinas
dan kegiatan seremonial oleh SKPD dan pejabat tertentu yang arahnya akan untuk
memperkaya diri sendiri, orang-orang maupun kelompok tertentu.
Lebih lanjut Mustakim mengatakan,
selain itu imbas dari molornya penetapan
APBD juga akan berdampak negative pada masyarakat seperti pelayanan public
tergangu, pihak penyedia barang dan jasa terancam di putus kontrak kerjanya dan
bekerja tidak maksimal sehingga kualitas pekerjaan pun tidak sesuai harapan,
serta Anggota DPRD dan Kepala Daerah (Bupati dan Wakil Bupati) kata dia, terancam tidak menerima gaji maupun tunjangan
selama enam bulan.
“pokoknya banyak dampak negatifnya
buat masyarakat jika APBD lambat di sahkan” tandas Mustakim.
Ia pun menyarankan kepada eksekutif
untuk memperbaiki manajerial pemerintahan agar kedepannya masalah seperti ini
tidak terulang di tahun anggaran mendatang.
“untuk menciptakan pemerintahan yang
good goverment (pemerintahan yang baik), eksekutif harus memperbaiki system
manajemen dan tata kelola pemerintahan agar kondisi seperti ini tidak terulang di
tahun-tahun yang akan datang” pinta mustakim.
Memasuki pertengahan Januari DPRD
baru membahas KUA PPAS, di prediksi APBD tahun 2015, baru bisa di rasakan
masyarakat pada bulan April mendatang,
kerena setelah pembahasan dan Penetapan KUA PPAS oleh DPRD dan Kepala Daerah,
selanjutnya SKPD akan menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA) SKPD dan penyusunan
RAPBD kemudian setelah di ajukan, di bahas, dan di sahkan bersama DPRD setelah
tahapan ini kemudian di Asistensi ke Gubernur dan Mendagri setelah itu kemudian
di tetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang APBD (kh)

.jpg)

0 comments:
Post a Comment